Bansos PIP Kemdikbud Tahap 3 Cair Hari Ini, Cek Saldo Rekening Anda!

- 28 Oktober 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi Bansos PIP/Tangkapan Layar/Kemendikbud
Ilustrasi Bansos PIP/Tangkapan Layar/Kemendikbud /

POTENSI BISNIS - Kabar gembira bagi Anda yang menerima Bansos PIP Kemdikbud tahap 3. Pada hari ini, Sabtu, 28 Oktober 2023 Bansos PIP Kemdikbud tahap 3 senilai Rp1 juta, sudah ditransfer ke rekening penerima manfaat.

Syarat utama pencairan Bansos PIP Kemdikbud tahap 3 ini, Anda harus memiliki Kartu Indonesia Pintar alias KIP. Cara mengeceknya cukup mudah dan bisa melalui handphone yang terkoneksi Internet.

Untuk mengecek apakah Anda penerima Bansos PIP Kemdikbud tahap 3, hanya tinggal mengakses link di bawah ini.

LINK BANSOS PIP KEMDIKBUD TAHAP 3

Baca Juga: Ikatan Cinta: Sifat Asli Acha Keluar Gegara Tak Bebas, Mama Rosa Curigai Perubahan Reyna hingga Ciduk Arumi...

Sebagaimana diketahui, Bansos PIP Kemdikbud sudah memasuki tahap 3. Bansos ini diperuntukan bagi siswa atau mahasiswa yang berlatar belakang keluarga miskin dan tak mampu membayar biaya pendidikan. 

Bansos PIP Kemdikbud dalam bentuk uang tunai yang diperuntukan untuk biaya pendidikan di setiap jenjang pendidikan.

Bansos PIP Kemdikbud didistribusikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum akhirnya diterima oleh keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Meski Acha Sukses Pura-Pura Jadi Reyna, tapi Sosok Ini Ternyata Tak Mudah Tertipu si Gemoy Palsu

Dengan adanya PIP Kemdikbud, besar harapannya tidak ada lagi orang yang putus sekolah karena masalah biaya. Bansos PIP Kemdikbud berlaku untuk semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia PIntar.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena, Nuna Terjebak di Kamar Mandi, Analisa Daniel Berhasil

Syarat penerima Bansos PIP Kemdikbud tahap 3:

  • Siswa berasal dari keluarga yang terdata sebagai penerima PKH
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
  • Terkena bencana alam.
  • Siswa yang terputus sekolah karena biaya
  • Dengan memenuhi syarat di atas, siswa akan menerima uang tunai mulai dari Rp 225 ribu hingga yang terbesar Rp1 juta per-siswa.

Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah