Siap-siap Warga Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Bakal Kena Denda Rp 5 Juta

- 22 November 2020, 18:32 WIB
ILUSTRASI: Vaksin Corona Virus Desease atau Covid-19/
ILUSTRASI: Vaksin Corona Virus Desease atau Covid-19/ /pixabay/geralt

POTENSIBISNIS - Siap-siap bagi warga Jakarta yang menolak untuk divaksin Covid-19, mendapat sanki denda senilai Rp 5 juta.

Hal itu kabarnya sudah masuk dalam aturan pemerintah yang siap dijalankan.

Saat ini, Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah merampungkan Perda tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Singgung Bung Karno, Buya Syafi’i Tiba-tiba Muncul Kritik Pengkultusan Habib: Perbudakan Spiritual

Perda No 2 tahun 2020 ini ditetapkan pada tanggal 12 November 2020.

Malalui Biro Hukum, Yayan Yuhanah menyatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta telah rampung dan menunggu proses upload.

"Sudah, (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020). Nanti sebentar lagi diupload oleh Pemprov," katanya (19/11/20) seperti dilansir dari Antara.

Perda penanganan Covid-19 di DKI ini, ditandatangani Anies pada 12 November 2020, setelah disahkan maka perda tentang penanggulangan Covid-19 DKI sudah bisa diterapkan.

"Iya (sudah berlaku), tapi Pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujar Anies seperti dikutip dari berita "DPRD DKI Sahkan Aturan, Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Bakal Kena Denda Rp 5 Juta"

Sebelumnya, pengesahan perda penanggulangan Covid-19 dirundingkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu.

Rapat Paripurna tersebut Gubernur Anies Baswedan berhalangan hadir dan diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD DKI Jakarta meminta persetujuan anggota dewan mengenai Raperda menjadi Perda berisi 11 bab dan 35 pasal.

"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan Covid-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.

Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku Wakil Gubernur.

Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti pelibatan DPRD dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Pengikutsertaan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB itu tercantum pada ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan Covid-19.

Dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda.

Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dapat didenda Rp 5 juta.

Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 juta.***jurnalpresisi/Antonio Fernando

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah