Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Tak Semua Orang akan Divaksin Covid-19
Tersangka PP dan MN dijeratkan dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 24 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***