Ada Anggota TNI Dihukum Soal Teriak Habib Rizieq, Politisi PKS: Rindu dan Cinta tak Bisa Diatur

- 13 November 2020, 10:10 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali Sera
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali Sera /instagram.com/mardanialisera/

POTENSIBISNIS - Video viral yang memperlihatkan seorang anggota TNI AD berteriak "Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab" ramai diperbincangkan netizen di media sosial pada Selasa, 10 November 2020.

Atas munculnya konten dan reakasi publik, sang pembuat video bernama Kopda Asyari mendapat sanksi dinas.

Anggota TNI AD bernama Kopda Asyari, dinilai telah melanggar perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan media sosial.

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Sejarah Peringatan Hari Ayah hingga Habib Rizieq Shihab akan Punya Menantu

Menurut Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abudurachman, Kopda Asyari telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung Abdurachman, Kamis, 12 November 2020, yang dikutip PotensiBisni.com dari PMJ News.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Habib Tukang Obat Setelah IB Rizieq Shihab Siap Rekonsiliasi dengan Pemerintah

Video tersebut dibuat saat para anggota TNI AD sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, untuk persiapan pengamanan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir, Allahu Akbar," kata anggota TNI AD itu.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x