Hotman Paris Baca Draf Omnibus Law UU Ciptaker, Terungkap Celah Pasal Buruh dan Pekerja Diuntungkan

- 18 Oktober 2020, 06:27 WIB
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris.
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris. /Instagram hotmanparisofficial

Sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari pikiran-rakyat.com "Hotman Paris Klaim Temukan 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Tak Biasa, Ungkapkan Pengusaha Bisa Dipidana", merujuk pada isi UU Cipta Kerja, Hotman Paris memberi contoh bahwa majikan bisa dipidanakan setidaknya hukuman penjara, jika tidak memenuhi hak pekerja.

"Contoh tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," lanjut Hotman.

Temuan Hotman dalam UU Cipta Kerja tersebut berhasil menembus kiprahnya di dunia pengacara, di mana hukum perdata berubah menjadi pidana.

"Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? terserah pada masyarakat yang menilai," kata Hotman menutup pernyataannya.

Baca Juga: Rizal Ramli ke Gatot Nurmantyo: Jadi Kelihatan Warna Aslinya Deh Berpihak ke Mana

Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja.

Di mana majikan atau pengusaha aka memberikan hak pekerja hanya dengan satu laporan kepolisian.***(Hani Febriani/pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah