"Kita maafkan saja," kata Mardani.
Umpatan Prabowo kepada Anies Baswedan menjadi sorotan publik. Bawaslu menilai umpatan tersebut sebagai pelanggaran kode etik kampanye dan bisa membawa dampak hukum.
Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melarang peserta Pemilu menghina peserta Pemilu lain. Konsekuensinya, bisa terkena pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.***