Respon Umpatan 'Goblok' Prabowo ke Anies Baswedan, Petinggi PKS Bilang Begini

- 11 Januari 2024, 14:59 WIB
Video TikTok Prabowo
Video TikTok Prabowo /X @ARSIPAJA/

"Kita maafkan saja," kata Mardani.

Umpatan Prabowo kepada Anies Baswedan menjadi sorotan publik. Bawaslu menilai umpatan tersebut sebagai pelanggaran kode etik kampanye dan bisa membawa dampak hukum.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 11 Januari 2024: Ghani Nyamar Jadi Pesulap demi Bertemu Sava, Nuna Merasa Janggal

Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melarang peserta Pemilu menghina peserta Pemilu lain. Konsekuensinya, bisa terkena pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah