Motif Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung Terkuak, Ternyata Teman Lama

- 26 Oktober 2023, 17:43 WIB
Samuel Sunarya Tersangka Penganiayaan Terhadap Dokter Gigi
Samuel Sunarya Tersangka Penganiayaan Terhadap Dokter Gigi /

POTENSI BISNIS - Kasus Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu. Misteri motif pelaku Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung menjadi tanda tanya besar.

Dia adalah Vissi El Alexandera seorang dokter Gigi di Bandung berumur 28 tahun mengalami penganiayaan oleh Samuel Sunarya yang berumur 29 tahun. Pada Selasa, 24 Oktober 2023 Samuel akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers Maporestabes Bandung.

Motif penganiayaan dokter gigi di Bandung ini menjadi tanda tanya besar sebagian masyarakat, tak terkecuali pihak kepolisian. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkapkan jika motif penganiayaaan itu berawal dari sebuah pesan di Instagram pada korban Sabtu, 21 Oktober silam.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena: Ghani Curiga Lihat Motor Baskara Ada di Tempat Makan Malam Wibowo-Metha hingga...

Isi dari Direct Masage itu ternyata merupakan ancaman langsung pada korban. Tak hanya itu ia menanyakan dimana letak posisi korban berada.

Demi menyelesaikan permasalahan itu, pelaku akhirnya mendatangi korban pada siang hari kemudian. Bukanya mendapatkan penjelasan, pelaku justru membawa pisau lipat dan senjata air gun di dalam tasnya.

"Siangnya, korban didatangi tersangka yang membawa pisau lipat dan airgun yang disimpan di dalam tasnya," ujar Budi.

Motif tersangka melakukan penganiayaan kini masih didalami oleh pihak kepolisian. Budi lebih lanjut menuturkan jika ada upaya menghalangi polisi untuk melakukan penangkapan pada tersangka di rumahnya (Cigondewah, Bandung).

"Tersangka ini kami amankan setelah petugas sempat dihalangi oleh pemilik rumah dengan cara menggembok pagar dan pintu. Tapi setelah kami bongkar paksa, tersangka akhirnya kita dapatkan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena: Kini Sava Takut pada Ghani, Peluang Pak Wibowo Rebut Hak Asuh Cucunya

Siapa sangka, ternyata pelaku dan korban merupakan teman lama. Namun sudah tidak lagi berhubungan. Tak ada angin tak ada hujan, pelaku langsung melakukan penganiayaan pada korban.

"Tersangka dan korban ini kenal, cuman beberapa tahun tidak berhubungan lagi. Kenal biasa saja, tidak ada angin dan hujan kemudian langsung DM. Makanya ini apakah berhubungan dengan pertemanan lama atau hal baru, tapi untuk obyek penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkannya ini memenuhi unsur pidana," tuturnya.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena: Ghani Diam-Diam Periksa Boneka Sava yang Berisi Ponsel

Kini, Samuel diancam kurungan 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara karena dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah