"Kami juga imbau kepada perusahaan dan pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait rekening pekerja untuk memastikan tidak ada kesalahan rekening sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Baca Juga: Cara Cek Saldo Bansos Rp500 Ribu per-Kepala Keluarga Menggunakan Smartphone Khusus Bank BRI
Hal serupa berlaku bagi pekerja yang mengumpulkan data sesuai dengan aslinya.
"Pekerja yang tidak penuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib kembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," kata Ida.
Hari ini BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan data tambahan calon penerima BLT tahap ketiga sebanyak 3,5 juta. Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari galamedia.pikiran-rakyat.com "BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Tersalurkan ke 3,69 Juta Pegawai, Menaker: Yang Belum Harap Sabar".
Dengan demikian, total data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 9 juta.
Baca Juga: Karena Cinta Tak Direstui Monayuta Kabur dari Rumah, Kini Telah Ditemukan Kembali kepada Keluarga
Rinciannya, penyerahan tahap pertama pada 24 Agustus sebanyak 2 juta, tahap kedua 1 September sebanyak 3 juta, dan hari ini tahap ketiga sebanyak 3 juta.***(Dicky Aditya/galamedia)