BKPN Menilai Vaksin Covid-19 Gratis Bukti Negara Hadir, Namun Mesti Dipastikan Realisasinya Tepat

- 5 September 2020, 18:37 WIB
Ilustrasi vaksin merah putih.
Ilustrasi vaksin merah putih. /Pixabay

POTENSI BISNIS - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) menilai, kebijakan pemerintah terkait akan memberikan vaksin Corona Virus Desease atau Covid-19 secara gratis diutamakan bagi masyarakat tidak mampu menjadi bukti kehadiran negara.

Ia menyampaikan, warga negara memiliki hak atas kesehatan sebagaimana tertuang dalam pasal 12 (2) huruf d Kovenan Internasional tentang hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Kemudian, serta paragraf 12 (b) Komentar Umum Nomor 14 mengenai Pasal 12, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.11 tahun 2005.

Baca Juga: Bahubali Diklaim Film dengan Biaya Produksi Termahal hingga Habiskan Rp532 Miliar

"Rencana pemerintah yang akan memberikan vaksin Covid-19 secara gratis kepada warga yang tidak mampu perlu diapresiasi, karena telah sesuai dengan amanat undang-undang, dan sebagai bukti kehadiran negara," kata Rizal E. Halim di Jakarta, pada Sabtu 5 September 2020.

Ia menambahkan, hak atas kesehatan juga dijamin dalam Pasal 4 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam UU Kesehatan, serta pasal 9 (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan begitu, lanjutnya, pemerintah juga harus memastikan bahwa vaksin Covid-19 ini akan diberikan kepada masyarakat miskin tersebut. Terkait penyalurannya harus bisa efektif agar jangan terjadi seperti kasus bantuan sosial sebelumnya di mana ada beberapa masyarakat menjadi penerima.

Baca Juga: Segera Cek Saldo Sebelum Terlambat! BP Jamsostek Coret 1,6 Juta Penerima yang Tidak Penuhi Syarat

"Data pusat harus diverifikasi terlebih dahulu oleh RT/RW yang memahami kondisi ekonomi warganya," ujarnya, sebagaimana dilansir ANTARA.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x