Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Surat Perintah Pencairan BLT UMKM Sudah Terbit, Saldo Rekening Anda Sudah Bertambah?
Selain itu batas waktu yang telah diperpanjang yakni hingga tanggal 15 September 2020.
Agus juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang karena kesalahan data penerima atau pun nomor rekening.***(Andriana/mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com)