POTENSI BISNIS - Bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemprov DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap (gage) pada hari ini Kamis, 28 September 2023.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pembatasan lalu lintas sesuai pelat nomor kendaraan ini tidak diberlakukan.
Menurutnya, terutama pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
"Peniadaan sistem ganjil genap pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Syafrin, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.
Syafrin menegaskan, agar masyarakat yang ingin bermobilitas harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.
"Jadi diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib," jelasnya.
"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," lanjut Syafrin.