POTENSI BISNIS - Pasangan kekasih yang diduga penyebab kebakaran lahan seluar 50 hektare di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terancam membayar dendam sebesar Rp1,5 Miliar.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka akni Manajer Wedding Organizer berinisial AWEW (41) dalam kasus kebakaran di wilayah wisata Gunung Bromo tersebut.
Pasalnya, drama Prewedding tersebut yang menyalakan flare sehingga memicu kebakaran hebat.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, selain menyalakan flare, tersangka AWEW juga tidak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Wisnu dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Resep Membuat Nasi Goreng Oseng Sederhana Buatan Rumah, Cocok Dihidangkan untuk Orang Terkasih