Jadi Penyebab Kebakaran Kawasan Bromo, Pasangan Prewedding Terancam Denda Rp1,5 Miliar

- 11 September 2023, 19:40 WIB
Pasangan kekasih yang diduga penyebab kebakaran di kawasan Wisata Gunung Bromo terancam denda sebesar Rp1,5 miliar.
Pasangan kekasih yang diduga penyebab kebakaran di kawasan Wisata Gunung Bromo terancam denda sebesar Rp1,5 miliar. /Instagram/@awreceh.id/

POTENSI BISNIS - Pasangan kekasih yang diduga penyebab kebakaran lahan seluar 50 hektare di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terancam membayar dendam sebesar Rp1,5 Miliar.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka akni Manajer Wedding Organizer berinisial AWEW (41) dalam kasus kebakaran di wilayah wisata Gunung Bromo tersebut.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena: Baskara Berhasil Selamatkan Nuna dan Sava, Kini Pradipta Berambisi Lawan si Hantu dengan..

Pasalnya, drama Prewedding tersebut yang menyalakan flare sehingga memicu kebakaran hebat.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, selain menyalakan flare, tersangka AWEW juga tidak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Wisnu dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Resep Membuat Nasi Goreng Oseng Sederhana Buatan Rumah, Cocok Dihidangkan untuk Orang Terkasih

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah