POTENSI BISNIS – Diteribitkannya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 bangsa Indonesia ditengah kondisi ekonomi sedang dalam bayang bayang resesi, akibat pandemi COVID-19 ternyata bukan untuk menambah likuiditas guna kebutuhan pelaksanaan ekonomi.
Sri Mulyani selaku Meteri Keuangan (Menkeu) menjelaskan bahwa UPK diciptakan dalam rangka memperingai kemerdekaan Indonesia yang ke 75 tahun saja.
“Penelusuran uang rupiah khusus dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun,” ujarnya dalam persemian uang khusus yang dilakukan secara daring di Jakarta, pada Senin 17 Agustus 2020.
Menkeu juga menyebutkan, diluncurkannya UPK memperingati 75 tahun RI dalam bentuk lembaran kertas, bukan percetakan uang baru yang ditujukan untuk perdagangan bebas di masyarakat.
Baca Juga: Mengisi Hari Kemerdekaan, Berikut 7 Macam Lomba Wajib Saat Peringatan HUT RI
UPK telah dicetak sebanyak 75 juta lembar dan di distribusikan oleh Bank Indonesia ke seluruh kantor perwakilan BI di daerah.
Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia menyebutkan, bahwa pengeluaran UPK 75 RI merupakan pelaksanaan penciptaan uang tahun anggaran 2020 yang sudah direncanakan sejak 2018 dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada ketentuan tata kelola sesuai UU mata uang.
“Inovasi uang rupiah dilakukan dengan berkala dan terrencana untuk memastikan rupiah menjadi kebanggan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Baca Juga: Sebenarnya Apa yang Membedakan Uang Pecahan Rp75.000 dengan Uang Biasa, Ini Penjelasan BI