Ibu Rumah Tangga akan Dapat Bantuan KUR Tanpa Bunga, Berapakah Besarannya?

- 10 Agustus 2020, 16:01 WIB
Ilustrasi: seorang ibu sedang menjemur pakaian/
Ilustrasi: seorang ibu sedang menjemur pakaian/ /Pixabay/KRiemer

POTENSI BISNIS - Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah tengan merancang bantuan produktif tunai bagi 12 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp30 triliun.

Bahkan, pemerintah melalui komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berencana melanjutkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa bunga untuk ibu rumah tangga atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 2021.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Raden Padede dalam diskusi daringnya mengatakan, merek diberikan subsidi dengan bunga nol persen sampai akhir tahun ini, dan mungkin juga dilanjutkan sampai tahun depan.

Baca Juga: Pengelola Tempat Hiburan di Bandung Dipersilahkan Ajukan Relaksasi, Ini Syaratnya

"Pinjaman kepada ibu rumah tangga tanpa bunga itu merupakan bagian dari peluasan KUR untuk meningkatkan akses keuangan kepada pelaku usaha Mikro," kata Raden di Jakarta pada Senin 10 Agustus 2020.

"Mereka pun diberikan cash secara masiv untuk 12 juta usaha mikro, sekarang lagi di cleaning datanya," tambahnya, dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Menurutnya, pemerintah membuat program yang membantu UMKM dan dunia usaha, termasuk program padat karya.

Baca Juga: Ditengah Memanasnya AS-China, Indonesia Cairkan Gaji ke-13 PNS IHSG Menguat Awal Pekan

"Intinya, bagaimana kita ciptakan lapangan kerja agar saudara kita yang kehilangan pekerjaan sebagian bisa ditampung di program tersebut, yakni di pertanian, di desa dan program PUPR, Kemenhub," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x