Tidak hanya itu, bagi orang yang berkurban dinazarkan tidak boleh sedikit pun ambil bagian daging kurbannya.
Sedangkan, bagi orang yang berkurban sunnah atau tidak melakukan nazar, maka diperbolehkan memakan daging kurban hanya sepertiga saja.
Hal tersebut berdasarkan keterang sebagai berikut:
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya, “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.”***