Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 21 Desember 2022 di Antapani dan Pasteur

- 21 Desember 2022, 06:19 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Lokasi SIM Keliling Kota Bandung pada Rabu, 21 Desember 2022 bertempat di Antapani dan Pasteur.

Lebih tepatnya SIM Keliling Kota Bandung akan tersedia di Lucky Square yang beralamat di jalan Antapani No.151, Bandung.

Sementara lokasi SIM Keliling lainya di kota Bandung bertempat di BTC Fashion Mall jalan Djunjunan Pasteur, Kota Bandung.

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 Desember 2022: Makan Malam Berdarah, Aldebaran Emosi hingga Tonjok Abimana di Depan Mama Sarah

Jam layanan perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung akan dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Datang lebih awal sangat disarankan untuk meminimalisir kehabisan formulir pendaftaran.

Persyaratan perpanjangan SIM

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjang SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.(tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari).

Baca Juga: Tes Psikologi: Uji Kemampuan Visual, Coba Tebak Dimana Singa Bersembunyi di Antara Kerbau dalam 15 Detik

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,

6. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Demikian informasi seputar lokasi SIM Keliling Kota Bandung pada Rabu 21 Desember 2022 yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah