Ferdy Sambo Mengaku Tidak Suruh Bharada E Tembak Brigadir J tapi Menghajarnya

- 13 Oktober 2022, 07:34 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera dipersidangkan PN Jaksel / twitter @HaniGeraldin /
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera dipersidangkan PN Jaksel / twitter @HaniGeraldin / /

POTENSI BISNIS - Jelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membuat pengakuan baru.

Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo kembali memberikan keterangan baru yang terkesan tidak konsisten dengan keterangan sebelumnya.

Menurutnya, Ferdy Sambo hanya meminta Bharada E untuk menghajarnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 13 Oktober 2022: Mama Rosa Depresi Hebat hingga Kembali Masuk Panti Rehabilitasi Mental, Al Sedih

Dalam pernyataan tim kuasa hukum Ferdy Sambo menceritakan detik-detik penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan saat itu Ferdy Sambo hendak melakukan kegiatan olahraga badminton dan bersiap menuju lokasi badminton di kawasan Depok.

Namun perjalanannya itu melintasi Rumah Duren Tiga yakni lokasi penembakan Brigadir J. Secara tiba-tiba memerintahkan sopirnya untuk berhenti.

Ferdy Sambo berencana meminta keterangan kepada Brigadir J terhadap kejadian di Magelang.

Sebagaimana disebutkan, Brigadir J dilaporkan Putri Candrawathi telah melakukan tindakan tidak senonoh.

Baca Juga: Pakar AS Sebut Vladimir Putin Bunuh Diri jika Nuklir Diluncurkan

"Kemudian FS melakukan klarifikasi kepada (Brigadir) J terhadap kejadian di Magelang," katanya.

Di saat itu pula kata Febri, Sambo memerintahkan Bharada Richard alias Bharada E untuk menghajar Brigadir J, namun bukan menembak.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," tuturnya.

Pernyataan terbaru Ferdy Sambo tersebut jelas bertolak belakang dengan penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagaimana tayang sebelumnya “Ferdy Sambo Buat Pengakuan Baru Jelang Persidangan, Tidak Pernah Suruh Bharada E Tembak Brigadir J

Baca Juga: IKATAN CINTA Hari Ini: Meski Elsa Pura-pura Tidur, Mama Sarah Tak Bawa Putrinya Pulang ke Rumah, tapi...

Kapolri mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang mengakibatkan saudara Brigadir J meninggal dunia, yang dilakukan oleh sodara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal bakal menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang perdana terpisah pada Selasa, 18 Oktober 2022.*** Mitha Paradilla Rayadi / Pikiran Rakyat

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah