Idul Adha 2022: Hukum dan Perintah Berkurban dalam Al Quran dan Hadits

- 4 Juli 2022, 08:26 WIB
Hewan Kurban yang Dijual di Kota Tasikmalaya. Dalam pelaksanaan ibadah kurban didasari pada sejumlah dalil hukum yang ada di dalam Alquran dan hadits.  Pelaksanaan ibadah kurban dilakukan saat Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah
Hewan Kurban yang Dijual di Kota Tasikmalaya. Dalam pelaksanaan ibadah kurban didasari pada sejumlah dalil hukum yang ada di dalam Alquran dan hadits. Pelaksanaan ibadah kurban dilakukan saat Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah /Literasi News/BU

Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunnahkan berkurban," (HR Abu Dawud).

Dalam hadits riwayat Tirmidzi:

Artinya: "Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkan lah jiwa dengan berqurban." (HR Tirmidzi).

Mengutip laman resmi BAZNAS, makna berkurban merupakan sebuah bentuk kepasrahan.

Disebutkan, kepasrahan seorang hamba kepada Allah dilakukan untuk semakin mendekatkan diri kepadaNya.

Selain itu, berkurban juga digambarkan sebagai bentuk syukur dan berserah diri pada Allah SWT.

Secara hukum, ibadah kurban termasuk sunnah muakkadah. Artinya, mendekati wajib.

Sejumlah ulama seperti dalam buku Fiqih karya Udin Wahyudin, menyebut hukum kurban menjadi wajib bagi yang mampu.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah