Simak! Aturan Lengkap Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri 2022

- 24 April 2022, 19:24 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menerbitkan peraturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal mengenai pembatasan./
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menerbitkan peraturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal mengenai pembatasan./ /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Area lampiran

POTENSI BISNIS - Simak aturan halal bihalal pada perayaan Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menerbitkan peraturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal mengenai pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

1. Sesuai level PPKM

"Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Tito dalam surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Andin Tampar Amar di Hadapan Nino, Ancam Suami Elsa Jika Masih Memaksakan Diri Merebut Reyna di Ikatan Cinta

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Wilaya Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Jumlah tamu

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Untuk wilayah PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 25 April 2022: Aquarius, Gemini, Libra dan Sagitarius Hadapi Setiap Ujian dengan Sabar

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Kemudian untuk wilayah PPKM level 2 jumlah tamu yang hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Makanan dan minuman.

Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam jumlah kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," kata Tito.

Baca Juga: Horoskop Cinta 25 April 2022: Pisces, Aquarius dan Capricorn Perbaiki Komunikasi dengan Kekasih

Ia juga meminta agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan Covid-19.

Lebih lanjut, Tito meminta kepada masyarakat yang mengikuti halal bihalal untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Peraturannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.***

 
 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah