Jelang Ramdhan 2022, Kemenag Terbitkan Aturan Kegiatan Peribadatan di Tengah Pandemi

- 31 Maret 2022, 10:40 WIB
Tempat Ibadah Bisa 100 Persen Jamaah, Kemenag: Hanya di Wilayah PPKM Level 1
Tempat Ibadah Bisa 100 Persen Jamaah, Kemenag: Hanya di Wilayah PPKM Level 1 /Instagram @gusyaqut

POTENSI BISNIS - Menyambut bulan suci Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, seperti membaca Alquran, shalat, puasa, dan melakukan amal baik lainnya.

Mengingat Ramadhan 2022, masih dalam kondisi pandemi belum selesai di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.

Pademi Covid-19 di Indonesia terus menurun, maka Kemenag menyampaikan aturan baru untuk kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, yang kini bisa diisi hingga 100 persen.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Mengamalkan Doa Ini di Awal Ramadhan agar Puasa Bisa Kuat

Meski begitu, Kemenag tetap mengingatkan masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM Level 1, dapat menggelar kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag, pada 31 Maret 2022.

Tempat ibadah yang berada di kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas.

Sedangkan, untuk kawasan level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. "Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ucap Menag Yaqut.

Baca Juga: Liga 1 2021-2022: Pelatih Persib Bertekad Menutup Musim dengan Kemenangan

Ketentuan tersebut tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria

a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

Baca Juga: Saking Stres, ASI Elsa Sulit Keluar Buat Keisya Terus Rewel, Nino Kewalahan di Ikatan Cinta Malam Ini

b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

c. level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan masker;

e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;
f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
g. melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jamaah

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah