Di samping itu, keputusan ini berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.
Lalu, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan ke kerajaan.
Para wisatawan tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR negatif Covid-19 pada saat kedatangannya.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar masyarakat menunda perjalanan ke Arab Saudi dan Turki.
Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, imbauan tersebut menyusul bertambahnya 21 kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Kemenkes mengatakan negara kedatangan paling banyak ke Indonesia adalah Arab Saudi dan Turki.
"Adanya kasus Omicron Indonesia karena adanya perjalanan dari beberapa negara seperti Arab Saudi dan Turki, sehingga masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan berlibur ke sana," kata Nadia, Kamis, 30 Desember 2021.***