Petugas Kebersihan Wisma Atlet Terkonfirmasi Covid-19 Varian Omicron, Begini Kata Menkes Budi Gunadi

- 16 Desember 2021, 11:52 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin. /Instagram.com/@budigsadikin

POTENSI BISNIS - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, seorang petugas kebersihan Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta tertular varian baru Covid-19 Omicron.

Menurutnya, terdapat tiga pekerja pembersih di Wisma Atlet yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR.

Budi menjelaskan tiga orang tersebut dilaporkan tidak memiliki gejala. Secara fisik sehat, tidak ada demam dan batuk.

Baca Juga: Lima Tips Bepergian Aman Saat Libur Nataru di Tengah Adanya Varian Omicron

"Kemenkes tadi malam mendeteksi seorang pasien inisial N terkonfirmasi Omicron pada Rabu, 15 Desember 2021. Data kita konfirmasi ke Gsaid. Ini sekuensing Omicron," kata Budi di Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News.

Budi menegaskan, dari tiga sampel yang diperiksa oleh Balitbangkes Kemenkes, satu dari tiga sampel dilaporkan tertular Omicron.

Menurut Budi, Kemenkes telah mengambil sampel genom sekuensing N pada 8 Desember 2021 dan dikirim ke Gsaid.

"Pada 10 Desember kami terima hasilnya," ujarnya.

Baca Juga: Wander Luiz Resmi Hengkang dari Persib, Manajemen Beberkan Penggantinya

Budi menjelaskan, N beserta dua rekannya saat ini telah dinyatakan pulih dan telah kembali beraktivitas di Wisma Atlet.

"Mereka bertiga sudah dites PCR kembali exit test dan hasilnya sudah negatif," jelasnya.

Budi mengatakan masyarakat untuk tidak khawatir dengan temuan Omicron di Indonesia.

Selain itu Budi juga meminta masyarakat taat pada protokol kesehatan, khususnya memakai masker dan menjaga jarak.

Baca Juga: Persib Depak Wander Luiz, Begini Penjelasan Manajemen Klub

"Jangan ke luar negeri kalau tidak ada urusan yang penting," ujar Budi.

Sebagai informasi, sebagai langkah antisipasi  penyebaran varian baru B.1.1.529 atau Omicron, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan internasional.

Pengetatan perjalanan akan dilakukan mulai dari simpul transportasi udara, laut dan darat.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian syarat perjalanan internasional itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021.

Isinya mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenkumham.

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia," kata Budi Karya.

"Hal itu dilakukan dengan emperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara," ujarnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah