Ini Bukti Isteri Ridwan Kamil Tak Tutupi Kasus Pemerkosaan 21 Santri oleh Predartor Hery Wirawan

- 12 Desember 2021, 20:21 WIB
Ini Bukti Atalia Ridwan Kamil Tak Tutupi Kasus Pemerkosaan 21 Santri oleh Predartor Hery Wirawan
Ini Bukti Atalia Ridwan Kamil Tak Tutupi Kasus Pemerkosaan 21 Santri oleh Predartor Hery Wirawan /instagram/@ataliapr/

Selain itu, status korban yang masih berusia anak-anak menjadikan identitas mereka patut dilindungi sebagaimana diberitakan sebelumnya di pikiran-rakyat.com artikel yang berjudul "Atalia Ridwan Kamil Buktikan Salah Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung"

Oleh karena itu, Atalia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan para korban.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orangtuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Ridwan Kamil di Kota Bandung yang dikutip Pikiran-Rakyat.com pada 9 Desember 2021.

Pada kesempatan yang sama, Atalia mengabarkan para korban kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing dengan pendampingan tim trauma healing untuk memantau perkembangan psikis mereka.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.

Baca Juga: Isteri Kang Emil Bantah Tutupi Kasus Pemerkosaan 21 Santri: Sejak Juni 2021 Secara Langsung Terus Memantau

Kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung kini sudah masuk persidangan keempat. Kasus ini sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.

Atalia Ridwan Kamil menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan. *** (Tim PRMN 13 / Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah