POTENSI BISNIS - Herry Wirawan (HW), guru pesantren hamili santri di Cibiru Bandung kini sedang ramai diperbicangkan karena ulah bejatnya.
Modus yang dilakukan HW untuk melakukan aksi bejatnya ternyata dengan cara diiming-imingi hal ini.
Dari perbuatan bejatnya sebanyak 12 santriwati jadi korban pelecehan, beberapa dianataranya hamil bahkan sampai melahirkan.
Kasus tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Dikabarkan, sidang rencananya akan kembali digelar pada 21 Desember 2021 di ruang anak PN Bandung.
Dari hasil sidang pertama, diketahui aksi guru bejat tersebut terungungkap HW sudah melakukan aksinya pada 12 santriwati.
Roni, warga Kabupaten Garut dangat geram dengan kelakuan bejat HW, pasalnya tiga diantara 12 korban pemerkosan itu merupakan anggota keluarganya sendiri.