Di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.
"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," jelas Tito.
Baca Juga: Drama Ikatan Cinta: Irvan Simpan Penyadap di Persembunyian Iqbal
Tak hanya itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis termasuk di berbagai daerah.
Maka dari itu, Tito menegaskan, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.
"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis," ujat Tito.
"Dinamikanya bukan pekanan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya pekanan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," tegasnya.
Tito menyampaikan, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pembatasan sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting," katanya.***