PPKM Level 3 Dibatalkan, Istilah Pembatasan Spesifik saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Diterapkan

- 9 Desember 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi: PPKM Level 3 Dibatalkan, Istital Pembatasan Spesifik saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Diterapkan, simak penjelasannya dalam artikel ini. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Ilustrasi: PPKM Level 3 Dibatalkan, Istital Pembatasan Spesifik saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Diterapkan, simak penjelasannya dalam artikel ini. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

Di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," jelas Tito.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta: Irvan Simpan Penyadap di Persembunyian Iqbal

Tak hanya itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis termasuk di berbagai daerah.

Maka dari itu, Tito menegaskan, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis," ujat Tito.

"Dinamikanya bukan pekanan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya pekanan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," tegasnya.

Tito menyampaikan, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pembatasan sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting," katanya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah