Waspada, Share Video Muhammad Kece Dapat Dijerat UU ITE

- 25 Agustus 2021, 14:54 WIB
Youtuber Muhammad Kece
Youtuber Muhammad Kece /Dok. Youtube Muhammad Kece/

POTENSI BISNIS - Polri minta agar masyarakat tidak menyebarkan video-video dari kanal YouTube Muhammad Kece.

Untuk diketahui, Muhammad Kece sudah ditetapkan sebagi tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Orang Lain Pikirkan Tentang Anda? Pilih Gambar Peri dan Temukan Jawabannya di Sini

"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Polri pun meminta agar masyarakat tidak menyebarkan video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial dan dinilai menistakan agama.

"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 26 Agustus 2021: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Sukses Membutuhkan Waktu

Baca Juga: Ikatan Cinta 25 Agustus 2021: Nino Koma, Andin 'Mewek' Histeris, Aldebaran Ikhlas Jika Mereka Rujuk Demi Reyna

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 25 Agustus 2021: Katrin Berpaling dari Nino, Lebih Tertarik pada Rendy

Ramadhan juga menjelaskan, bagi warga yang menyebarkan video Muhammad Kece bisa saja dijerat UU ITE.

"Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan. Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” imbuhnya.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah