Kemendag akan Tertibkan Layanan Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

- 14 Agustus 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi: Kemendag akan Tertibkan Layanan Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya.*
Ilustrasi: Kemendag akan Tertibkan Layanan Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya.* /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

POTENSI BISNIS - Untuk melindungi data pribadi bagi masyarakat yang sudah divaksin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan Veri Anggrijono menyampaikan.

Jika syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Sebut Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Menurutnya, hal itu menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 seukuran KTP dengan tujuan memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.

"Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," kata Veri, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Sabtu 14 Agustus 2021.

Veri menjelaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi.

Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris: Norwich vs Liverpool Siaran Langsung SCTV dan Mola TV Malam Ini

"Seperti, nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya," ujarnya.

Menurut Veri, pemberian tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu vaksinasi Covid-19 ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah