Info Publik: Lagi Ada Diskon, Bebas BBN, dan Penghapusan Denda Pajak di Samsat

- 30 Juli 2021, 07:13 WIB
Ilustrasi layanan Samsat (dokumen). Kemudahan dan potongan harga diberikan kepada masyarakat untuk unpaya meringankan bebas di masa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ilustrasi layanan Samsat (dokumen). Kemudahan dan potongan harga diberikan kepada masyarakat untuk unpaya meringankan bebas di masa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). /Humas Polres Blora

POTENSI BISNI - Warga Garut akan mendapat kemudahan dan potongan biaya saat menjalankan kewajiban di Samsat setempat.

Kemudahan dan potongan harga diberikan kepada masyarakat untuk unpaya meringankan bebas di masa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Program kemudahan dan potongan di Samsat Garut, Jawa Barat, dinamai dengan program Triple Untung.

Baca Juga: Elsa Akhirnya Mengaku Habisi Roy, Berawal dari Lakukan Hal Terlarang hingga Hamil, Drama Ikatan Cinta

Sejumlah keuntungan dari program ini bisa didapa masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Terlebih bagi mereka yang akan melakukan kewajiba pembayaran pajak dengan kebijakan keringanan yang diberikan.

"Mulai tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember tahun ini, Samsat Garut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam program Triple Untung. Program ini sangat menguntungkan masyarkat karena ada sejumlah keringanan yang diberikan," ujar Kepala Samsat Garut, Dadan Supyan pada Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Ups! Belum Nikah Rizky Billar Terang-terangan Berani Cium Lesti Kejora, Begini Reaksi Orangtua

Diberitakan pikiran-rakyat.com sebelumhya, Dadan mengatakan program tersebut memberikan sejumlah keringanan pajak.

Satu di antaranya adalah dihilangkannya biaya denda bagi yang membayar dalam periode tersebut.

Selain itu, masih ada sejumlah kebijakan lainnya yang juga sangat menguntungkan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga: Mengejutkan! Alasan Telah Hamili Elsa, Ricky Berani Bawa Kabur Istri Nino dari Tahanan, Bocoran Ikatan Cinta

Dadang menyampaikan, keringanan tersebut antara lain bebas bea balik nama (BBN).

Selain itu ada juga keringanan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak di atas lima tahun yang hanya harus membayar empat tahun saja.

"Untuk mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari lima tahun, hanya diwajibkan membayar empat tahun saja. Misalkan, ada yang sudah sepuluh tahun tak bayar pajak, dalam program ini ia bisa membayar hanya empat tahun saja," katanya.

Pihaknya, kata Dadan menambahkan, juga memberikan diskon bagi BBNKB I sebesar 2,5 persen.

Semua keringanan ini merupakan program Dispenda Provinsi Jawa Barat dalam upaya mendongkrak masyarakat agar mau membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor.

Diungkapkannya, capaian penyerapan pajak di Samsat Garut pada bulan Juni hanya mencapai 35,09 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian BBNKB I mencapai 31,31 persen dan BBNKB 37,30 persen.

Jika dibandingkan dengan target dari pusat, capaian tersebut tentu saja tak memenuhi target.

Hal ini menurutnya tak menutup kemungkinan merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang pengaruhnya sangat besar bagi perekonomian. Namun pada bulan ini, capaian pajak Samsat Garut bisa memenuhi target.***

Artikel ini telah tayang dengan judul: Ada Diskon, Bebas BBN, Sampai Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Garut

 

 

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah