Menag Yaqut Larang Mudik Lebaran Idul Adha 2021: Lindungi Diri, Keluarga dan Orang Sekitar

- 16 Juli 2021, 10:35 WIB
 Kasus Covid-19 Meningkat, Menag Yaqut Larang Mudik Idul Adha 2021: Lindungi Diri, Keluarga dan Orang Sekitar.*
Kasus Covid-19 Meningkat, Menag Yaqut Larang Mudik Idul Adha 2021: Lindungi Diri, Keluarga dan Orang Sekitar.* /Instagram @gusyaqut

POTENSI BISNIS - Dalam beberapa waktu ini kasus positif Covid-19 di tanah air Indonesia mengalami kenaikan terus menerus.

Bahkan Satgas Penanganan Covid-19 telah mencatat angka kasus positif sudah lebih 56.000 pada 15 Juli 2021.

Apalagi diketahui jika kasus Covid-19 ini sudah menyerang klaster keluarga.

Baca Juga: Sejarah Singkat Idul Adha, Awal Mula Kurban Terjadi Dua Peristiwa di Masa Kenabian

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Yaqut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Jumat 16 Juli 2021.

Yaqut juga menegaskan, agar masyarakat bisa menahan mudik agar tidak terjadi kluster baru dalam penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 20 Ucapan Idul Adha 1442 H Bisa Dibagikan di Sosial Media dan Keluarga Anda

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," tegas Yaqut.

Yaqut mengatakan, pemerintah telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan Minggu 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H," jelas Yaqut.

Baca Juga: Daftar Makanan Khas Idul Adha, Bisa Anda Coba Membuatnya di Rumah

Yaqut menjelaskan, jika mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.

"Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama," katanya.

"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," lanjut Yaqut.

Yaqut meminta masyarakat agar mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021.

Yang mana tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Yaqut mengatakan, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021.

Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah