Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang cInformasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).
Tuntutan dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, Selasa 8 Juni 2021 diagendakan pleidoi dari kedua terdakwa.
Diketahui Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua.
Baca Juga: Kabar Rujuk Gisel dan Gading Marten Kian Santer, Wijin: Aku Gak Denger, Gak Bisa Ngomong Juga
Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan MYD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri kenapa tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.
Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.***