Rangga masuk ke kamar korban dan melakukan penyekapan.
Sekitar 30 menitan Rangga terus memerhatikan korban yang sudah tak berdaya di dalam kamar.
Baca Juga: Lirik Personal - Hrvy, This The Part Where I’m Gonna Get Hurt Lagu Viral di Tiktok
Setelah itu, korban masuk dan melakukan pengancaman.
Tersangka langsung memperkosa korban yang tak berkutik lantaran diancam.
"Yang pertama dilakukan penyekapan supaya korban tidak teriak," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 20 Mei 2021.
Tersangka menyerang psikis korban dengan cara mengancam akan membunuh.
Jika korban berteriak, maka Rangga akan mengabisi korbannya.
"Tersangka melakukan aksinya dengan ancaman akan dibunuh kalau teriak," beber Yusri.
Setelah selesai menuntaskan hasratnya, Rangga mengambil dua HP milik korban.