Pemerintah Tak akan Terbitkan Izin Terbang untuk Maskapai dari dan ke India

- 25 April 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi: Maskapai penerbangan dari dan ke India yang izinnya tak diterbitkan pemerintah.*
Ilustrasi: Maskapai penerbangan dari dan ke India yang izinnya tak diterbitkan pemerintah.* /Instagram.com/@garuda.indonesia

 

POTENSI BISNIS - Pemerintah Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menerbitkan (flight approval) atau izin penerbangan bagi maskapai dari India- Indonesia maupun sebaliknya untuk sementara waktu.

Larangan penerbangan dari dan ke India itu dibuat pasca lonjakan kasus Covid-19 yang mencapai ratusan ribu kasus perharinya.

India saat mencetak rekor kedua tertinggi di dunia kasus positif Covid-19 dengan lebih 1,5 juta orang terinfeksi.

Baca Juga: Jokowi: Upaya Pencarian dan Penyelamatan 53 Awak KRIP Nanggala-402 Masih akan Dilakukan

Terlebih lagi sebelumnya sebanyak 117 WN yang berasal dari India masuk melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu, 21 April 2021 lalu.

Para WN asal India itu datang dengan pesawat AirAsia dari Chennai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan kode penerbangan QZ988.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kemenhub melakukan upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19 dengan membuat suatu kebijakan yakni, tidak lagi menerbitkan Flight Approval untuk maskapai.

Baca Juga: 12 Orang WNA India Terpapar Covid-19, Ratusan Pendatang Jalani Isolasi Mandiri di Beberapa Lokasi Berbeda

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, penerbangan oleh maskapai AirAsia ke Indonesia yang mengangkut 117 warga negara India, menjadi penerbangan yang terakhir dari India untuk periode ini.

"Maka Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara tidak menerbitkan lagi untuk sementara flight approval dari dan ke India, ke bandara manapun itu di India," ia menambahkan.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penutupan penerbangan dari dan ke India ini hanya bersifat sementara.

Budi menyebutkan pihaknya akan terus melakukan evaluasi tentang kebijakan ini.

"Dan hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian akan/atau sudah dikeluarkan SE Imigrasi, dan itu jadi patokan kami untuk menerbitkan flight approval," pungkasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah