Peniadaan mudik kali ini berlaku bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara.***
Peniadaan mudik kali ini berlaku bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara.***
Editor: Pipin L Hakim
Sumber: PMJ News