POTENSI BISNIS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) mengamankan 67 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Jumlah tersebut adalah hasil kerja KPP merujuk 100 hari kepemimpinan Menteri Trenggono.
Terdiri dari lima kapal berbendera Malaysia, 60 kapal berbendera Indonesia, dan yang terbaru dua kapal dengan bendera Vietnam.
Baca Juga: Pertamina Lakukan Penanganan Insiden Semburan Lumpur di Sumur PAM 235 Tarakan
Kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam itu ditangkap KPP di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengatakan jika penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas perikanan.
Antam yang juga sebagai Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memaparkan kapal berbendera Vietnam itu telah melanggar aturan.
Baca Juga: Petugas Kebersihan Depok Temukan Jasad Bayi di Pembuangan Sampah, Polisi: Ada Kaki Ukuran Kecil
Secara gamblang ia menjelaskan, jika kedua kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl diamankan oleh kapal pengawas perikanan Orca 03.