Baca Juga: Pasca Teror Bom di Makasar, Densus 88 Tangkap 13 Pelaku Terduga Teroris di Empat Provinsi
Kemenhub pun meminta masukan dari berbagai pihak termasuk dari pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
Masukan tersebut, menurut Budi akan menjadi bahan pertimbangan Kemenhub dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu juga melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," kata Budi.***