POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap pengamen yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk meminta-minta uang.
Pelarangan menggunakan seni tradisional Betawi, ondel-ondel tersebut karena banyak masyarakat yang mengaku resah dan terganggu dengan kehadiran ondel-ondel di jalanan.
Dikutip dari ANTARA, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan ini merupakan cara Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keluhuran budaya Betawi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Naikan Batasan Program Rumah DP Rp0 Jadi Rp14,8 Juta
Menurut Riza, ondel-ondel merupakan kesenian dari leleuhur Betawi dan tidak diperuntukan untuk meminta-minta.
"Kami akan carikan tempat bagi mereka yang selama ini mengamen itu," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dikutip dari Antara, Senin, 29 Maret 2021.