POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya berhasil memangkap tiga tersangka pelaku pemerasan terhadap PSK.
Satu dari tiga pelaku berinisial (AS) melakukan aksinya dengan modus sebagai anggota Polri di Polda Metro Jaya dan mengaku berpangkat sebagai komandan.
"Tiga orang tersangka diamankan, salah satunya AS yang mengaku sebagai komandan dan berperan menjadi polisi gadungan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News.
Yusri menjelaskan, pelaku AS berpakaian lengkap seperti Polisi pada umumnya dan pelaku memiliki Kartu dengan pangkat sebagai Kompol.
"Dia menggunakan pakaian (polisi) lengkap dan memiliki kartu dengan pangkat Kompol," ujar Yusri.
Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial KS dan ST berperan sebagi sopir atau anak buah dari AS.
Baca Juga: Kongres HMI ke-31, Presiden Jokowi Sebut Banyak Melahirkan Tokoh Umat dan Pemimpin Bangsa
"Selain AS, kami juga telah mengamankan dua orang lainnya yang membantu dalam aksi tersebut. Masing-masing berinisial KS dan ST yang berperan sebagai sopir atau anak buahnya AS," ujar Yusri.
Tersangka menjalankan aksinya dengan memesan wanita (BO) melalui aplikasi MiChat.
Setelah korban sampai di hotel atau tempat yang ditentukan, salah satu dari tiga tersangka (AS) yang berpura-pura sebagai anggota Polisi menghampiri dengan modus sedang melakukan sidak.
Baca Juga: Hari Perawat Nasional: Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Satu Tahun Tangani Covid-19 di Indonesia
"Setelah korban wanita ini datang, maka AS menghampiri dengan pakaian dinas lengkap dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Kemudian, korban dibawa dan dilakukannya lah pemerasan karena terlibat dalam prostitusi online," pungkasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.***