Ia pun menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga terkait agar dapat menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mempercepat implementasi dari program Kartu Prakerja bagi catin.
Termasuk, mendorong terbitnya berbagai peraturan yang akan dijadikan sebagai payung hukum serta prosedur teknis mulai dari pendaftaran Kartu Prakerja bagi catin baik melalui daring maupun luring.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk semester I tahun 2021 dengan total kuota sebanyak 2,7 juta orang.
Namun demi pemerataan, satu kepala keluarga (KK) maksimal hanya dua orang penerima Kartu Prakerja.
Sementara, telah ada dasar hukum untuk pendaftaran Kartu Prakerja yang akan dilakukan secara luring yaitu Perpres 76/2020 dan turunan Permenko 11/2020 dan Permenker 17/2020.
Dengan demikian, untuk proses pendaftaran telah bisa dilakukan tidak hanya secara daring, tetapi juga secara luring.
“Lalu apakah akan ada jalur khusus bagi catin untuk menerima Kartu Prakerja, ini yang harus terus kita persiapkan bersama.
Datanya harus valid dan tentunya ini perlu kerja keras dari kita (pemerintah) semua agar ini bisa segera terimplementasi,” ujar Femmy.***