Jokowi Sudah Bergerak Selesaikan KLB Demokrat, 3 Jurus Jitu Ini Sudah Dipersiapkan

- 8 Maret 2021, 11:09 WIB
Langkah Jokowi selesaikan KLB Demokrat diungkap melalui Mahfud MD
Langkah Jokowi selesaikan KLB Demokrat diungkap melalui Mahfud MD /Kolase foto Instagram/@jokowi/@sbylovers

POTENSI BISNIS - Pemerintahan Jokowi melalui Menko Polhukam, Mahfud MD kembali buka suara terhadap kisruh internal partai Demokrat.

Sebelumnya Kongres Luar Biasa Demokrat telah berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara menghasilkan ketua umum Demokrat baru versi KLB yakni Moeldoko, menggantikan Agus Harimurthi Yudhoyono.

Namun, elite Partai Demokrat yang dipimpin AHY meminta pemerintah agar menolak KLB tersebut.

Baca Juga: CPNS 2021 akan Rekrut 1,4 Juta Pegawai, Berapa Jumlah Kuota untuk Guru?

Oleh sebab itulah, Mahfud MD pada Sabtu 6 Maret 2021 memberikan tanggapan serius terkait KLB Demokrat itu.

Berikut langkah Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menanggapi KLB Partai Demokrat yang menyeret nama Moeldoko dan AHY.

Menko Polhukam Mahfud MD membantah pihaknya mengawal KLB, 7 Maret 2021
Menko Polhukam Mahfud MD membantah pihaknya mengawal KLB, 7 Maret 2021

  1. Pemerintah Jokowi tidak menganggap KLB Demokrat

Jokowi melalui Mahfud MD menyebutkan, belum ada KLB Demokrat secara hukum.

Mahfud MD menyebut gelaran KLB Demokrat ini belum dilaporkan penyelenggara secara hukum.

"Untuk kasus KLB, atau klaim KLB PD di Deli Serdang itu pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum. Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB," kata Menko Polhukam Mahfud Md, pada Minggu 7 Maret 2021.

Lebih lanjut, Jokwo belum menganggap KLB Demokrat menurut Mahfud MD.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Cek Formasi Jabatan dan Penerimaan agar Tidak Salah Masuk

"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat. Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," tegas Mahfud.

  1. Cara penyelesaian

Mahfud MD sebut pemerintah punya cara untuk menyelesaikan kisruh Demokrat antara kubu AHY dan Moeldoko.

Moeldoko saat tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat, 5 Maret 2021.
Moeldoko saat tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat, 5 Maret 2021. ANTARA/Endi Ahmad

"Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomer MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020," kata Mahfud Md.

Selain itu, pemerintah Jokowi sampai saat ini menurut Mahfud MD mengakui Ketua Umum Demokrat hanyalah AHY.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Pamer Apartemen Ayam, Ridwan Kamil : Ayam juga Bisa Hidup di Tempat Bertingkat

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main," kata Mahfud.

  1. Tampik isu pemerintah Intervensi KLB Demokrat

Mahfud MD sebut pemerintah tak melindungi atau mengawal acara KLB Demokrat Deliserdang itu.

Pemerintah Jokowi tak punya hak untuk melanjutkan atau membubarkan KLB Demokrat itu.

"Kalau saya menyebut hal, kita tidak bisa melarang KLB, karena ini masih ada aja yang menuding KLB itu dikawal, KLB itu dilindungi, nggak ada, nggak ada urusannya. Pemerintah nggak melindungi KLB di Medan, tapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud Md.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah