Tokoh NU Soroti 6 Pengawal Habib Rizieq Jadi Tersangka, Singgung Penembak Misterius

- 4 Maret 2021, 18:03 WIB
Dokumen rekonstruksi ulang yang digelar polisi saat insiden dengan FPI.
Dokumen rekonstruksi ulang yang digelar polisi saat insiden dengan FPI. ///Tribrata News/

POTENSI BISNIS - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Gus Umar Hasibuan menyoroti 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas ditembak polisi dalam insiden di jalan tol belum lama ini. Padahal hingga saat ini, singgung dia, penembak keenamnya saja masih misterius.

Gus Umar Hasibuan menanggapi atas penetapan tersangka pada 6 anggota Laskar FPI oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tokoh NU itu, ini menyampaikan tanggapannya melalui tulisan pada akun Twitter miliknya @UmarAlChelsea75.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Sampai Rela Berlutut, Elsa Bikin Drama Lagi? Aldebaran pun Tertipu

Dia merasa heran pada maksud ditetapkannya keenam laskar pengawal Habib Rizieq tersebut sebagai tersangka.

Padahal keenamnya sudah meninggal dunia dalam insiden penembakan di jalan tol.

“Orang sdh mati dijadikan tersangka. Demi apa coba semua ini dilakukan?” cuit Gus Umar, seperti dikutip PotensiBisnis.com dari Twitter, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Jokowi Pede Gaungkan Benci Produk Impor, Politisi PKS Menunggu Revisi dari Istana

Gus Umar Hasibuan pun menyoroti penembak misterius yang menyebabkan 6 orang wafat.

Dia menyoroti fakta penembak mati anggota Laskar FPI itu tidak diungkap ke publik hingga saat ini.

“Yang lebih lucu sampe skrg penembak yg meninggal gak tahu siapa? Ajaib benar,” ungkapnya.

Baca Juga: Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13? Simak Syarat dan Panduan Pendaftarannya di Sini!

Belum lama ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan penetapan tersangka pada 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

Keenam pengawal Habib Rizieq ini dijadikan tersangka usai penyidik melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," tutur Andi Rian pada Kamis, 4 Maret 2021.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut.

Hal itu mengingat para tersangka telah meninggal dunia dalam insiden di Tol Jakarta Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” ujar Andi Rian.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah