Aplikasi Snack Video Secara Resmi Diblokir Pemerintah

- 3 Maret 2021, 17:23 WIB
Snack Video.
Snack Video. /Tangkap layar Google Play Store/

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

14 kegiatan money game; 6 crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin, 1 equity crowdfunding tanpa izin, penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.

Baca Juga: Lirik Line Without a Hook - Ricky Montgomery, Lagu Viral di Tiktok

Berdasarkan pernyataan di atas masyarakat haruslah waspada jika menemukan aplikasi atau tawaran investasi, jangan mudah mempercainya.

Jika ingin melakukan investasi yang aman, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi OJK yang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id, disitu terdaftar nama-nama perusahaan fintech yang legal***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah