Ini Hukuman yang Pantas untuk Oknum Polisi Brutal yang Bunuh Anggota TNI dan 2 Warga Sipil di Kafe

- 25 Februari 2021, 21:45 WIB
Konferensi pers terkait kasus penembakan di kafe Cengkareng.
Konferensi pers terkait kasus penembakan di kafe Cengkareng. //Dok. PMJ News//

POTENSI BISNIS – Tersangka oknum anggota polisi yang melakukan penembakan brutal pada anggita TNI dan dua warga sipil hingga tewas jadi sorotan publik.

Saat ini, tersangka yang berinisial CS mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya.

Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta pelaku penembakan yang menewaskan tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat, dikenai pasal berlapis.

Baca Juga: Diduga Istri Korban Kebrutalan Oknum Polisi Mabuk di Kafe Cengkareng, 'Tolong Pak. Suami Saya di Dalam'

Oknum polisi berpangkat Bripka ini bertindak seperti “koboi”. CS menembak tiga orang hingga tewas dalam kondisi mabuk.

Tiga orang tewas di tempat dengan luka dan darah yang menggenangi lantai sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Kamis 25 Februari 2021.

“Kami mendukung langkah cepat Kapolda yang berkoordinasi dengan Pangdam merespon dengan menangkap yang bersangkutan dan memproses pidana. Kami berharap pelaku dijerat dengan pasal-pasal pidana berlapis, yang bersangkutan kena pasal pembunuhan, kami juga berharap penyalahgunaan senjata api itu juga bisa diproses,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Amalan Malam Jumat yang Membuat Anda Dapat Pahala Mati Syahid

Menurut Poengky beberapa pasal yang bisa dibebankan pada Bripka CS di antaranya pembunuhan, penyalahgunaan senjata api, dan juga saat berada dalam kondisi mabuk.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x