Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Selain itu, Djoko Tjandra juga turut didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA.
Terkait pengurusan fatwa, tak lain agar Djoko Tjandra bisa bebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.***galamedia.pikiran-rakyat.com/Dicky Aditya