Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,
- Berikut berkas yang harus dibawa,
- KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar,
- STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar,
- BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Kemudian, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.
Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.***