POTENSIBISNIS - Budi Said melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait PT Antam
Majelis Hakim PN Surabaya, Marting Ginting mengabulkan gugatan Budi Said ata PT Antam tersebut.
Sehingga pengadilan menjatuhkan hukum pada PT Antam untuk membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Saidi.
Baca Juga: Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Rekening Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Besarannya
Baca Juga: Meski Tersedia, Kelompok Masyarakat Ini Tidak Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19 Sinovac
Budi Said mengaku merasa dirugikan karena telah membayar pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7,071 kilogram atau 7,071 ton.
Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.
Akan tetapi, dirinya mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram.
Baca Juga: Wajib Diketahui dari Pendaftaran Kartu Prakerja, Kenali Link Akses, Awas Penipuan
Baca Juga: Cara Daftar dtks.kemensos.go.id untuk Pemilik KIS Bisa untuk Mencairkan Bansos Tunai