“Diharapkan masyarakat tidak mudah percaya dengan info atau isu atau berita-berita bombastis dan sensasional,” kata dia.
Dengan demikian, informasi dalam surat edaran MUI terkait pemberitahuan kewaspadaan rapid test Covid-19 bagi para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia adalah tidak benar karena tidak sesuai fakta dan termasuk dalam kategori konten palsu.***