Penting untuk Disimak, Berikut Ini Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

- 7 Januari 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Pixabay/Alexandra Koch

POTENSIBISNIS – Vaksinasi Covid-19 akan segera dilaksanakan pada pekan yang akan datang.

Program tersebut telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi sudah mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast dari ID pengirim: PEDULICOVID.

Baca Juga: Tak Main-main! Anies Perintahkan Dinsos Cari dan Cek Identitas Pengemis yang Ditemukan Mensos Risma

Pemberitahuan tersebut telah dikirimkan kepada para calon penerima vaksin sejak akhir tahun 2020.

Proses selanjutnya adalah seperti melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan, serta melakukan verifikasi. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PikiranRakyat.com.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

1. Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019

(COVID-19) yang selanjutnya disebut Juknis Vaksinasi COVID19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

2. Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

3. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing.

4. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Akun Fadli Zon 'Keciduk' Like Konten Pornografi, Muannas Alaidid Beri Komentar Monohok Begini

Mengapa Harus Ada Vaksinasi ?

Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, mengakitabatkan meningkatnya tingkat kerentanan masayarakat terinfeksi virus Covid-19.

Tanpa intervensi kesehatan masyarakat yang cepat dan tepat, diperkirakan sebanyak 2,5 juta kasus Covid-19 akan memerlukan perawatan di rumah sakit di Indonesia dengan angka kematian yang diperkirakan mencapai 250.000 kematian.

Oleh karena itu, perlu segera dilakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan namun juga diperlukan intervensi lain yang efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit, yaitu melalui upaya vaksinasi.

Baca Juga: Diduga Ada 'Konspirasi' Hilangnya Jack Ma, Jurnasil David Faber Justru Ungkap Hal Ini

Upaya telah dilakukan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan vaksin yang ideal untuk pencegahan infeksi SARS-CoV-2 dengan berbagai platform yaitu vaksin inaktivasi /inactivated virus vaccines, vaksin virus yang dilemahkan (live attenuated), vaksin vector virus, vaksin asam nukleat, vaksin seperti virus (virus-like vaccine), dan vaksin subunit protein.

Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Sebagaimana dilansir dari covid19.go.id.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Pikiran Rakyat covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah