Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memperbolehkan peserta sidang yang masuk, yakni kuasa hukum dari Habib Rizieq berjumlah 20 orang, dan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya berjumlah kurang lebih enam orang. Sebagaimana dikutip dari laman ANTARA, 4 Januari 2021.
Bagi awak media yang ingin meliput, pihak pengadilan hanya memperbolehkan meliput di luar ruangan.
Baca Juga: Habib Rizeq Sudah Ditunggu Pasukan Pengamanan Polisi di Pengadilan, Ternyata Hal Ini yang Terjadi
Dalam persidangan tersebut, Habib Rizieq juga tidak dihadirkan, baik secara langsung maupun telekonferensi.***