POTENSIBISNIS - Benarkah ada upaya membungkam suara nyaring Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab?
Segala cara dilakukan oleh kalangan tertentu dilakukan untuk meredam Habib Rizieq Shihab.
Mulai dari kedatangannya, hingga saat ini mendekam di penjara, Habib Rizieq seolah dibuat tidak tenang.
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Hapus Bansos Sembako di Jabodetabek, Tegas! Januari Harus Disalurkan Tunai
Suara kritik pun bermunculan, terlebih pada bagaimana pemerintah menyotori sengketa tanah tempat pondok pesantren Argokultural Markaz Syariah yang dikelola Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hingga saat ini permasalahan tersebut masih belum menemukan titik temu.
Sengketa tanah tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) mensomasi ponpes Agrokultural untuk mengembalikan tanah tersebut kepada negara.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 30 Desember 2020, di SCTV, ANTV, dan RCTI
Seperti diketahui, PTPN VIII merupakan anak asuh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga sekaligus pemilik Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut.