Petamburan Dikepung Malam-malam, Hasil Tangkapan Bikin Terkejut, Polisi Langsung Pamer Barang Bukti

- 23 Desember 2020, 10:55 WIB
Polda Metro Jaya tunjukkan barang bukti sabu 210 Kilogram.
Polda Metro Jaya tunjukkan barang bukti sabu 210 Kilogram. /Dok PMJ/

POTENSIBISNIS - Gerak cepat polisi mengepung wilayah Petamburan, Jakarta membuahkan hasil.

Sejumlah barang bukti yang mencengangkan langsung diamankan pada saat malam penangkapan.

Sebalas orang sudah diamankan, yang satu dia antaranya diciduk di Petamburan.

Baca Juga: Nyamannya Jaket Biru Menteri Baru, Panas Gak Membuat Keringatan, Hujan Gak Bikin Basah

Polisi menyebut, jika penangkapan terkait dengan jaringan narkoba internasional yang melibatkan pengedar dari Timur Tengah.

Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional, Timur Tengah di pelataran Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Desember 2020 malam.

Dari penangkapan tersebut diamankan 11 orang terduga pengedar dengan barang bukti sabu seberat 210 Kilogram. Para tersangka itu memiliki perannya masing-masing.

Baca Juga: Gibran Siap Ditangkap KPK: 'Silahkan Buktikan', Rocky Gerung Sebut Menunjukkan Ada Sesuatu

"Perannya masing-masing mulai dari menerima hingga mengantar. Kami masih melakukan pengembangan lagi, apakah masih ada barang lagi atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu, 23 Desember 2020 seperti dikutip dari PMJNews.

"Kita akan terus dalami dan apakah ada barang lagi atau tidak. Jadi total ada 196 paket yang diperkirakan secara bruto ini 201 kilo jenis sabu yang kalau dirupiahkan ini sekitar hampir Rp150 sampai Rp156 miliar," urai Yusri Yunus.

Ditambahkan Yusri Yunus, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan penyelundup sabu pada 31 Januari 2020.

Yusri mengungkapkan sabu yang polisi sita kali ini memiliki kode yang sama dengan sabu sitaan pada Januari lalu, yakni bernomor 55. Ini adalah kode yang artinya jaringan Timur Tengah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-11 tersangka terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah